BALIKPAPAN - Dalam rangka mengurangi angka overcrowded, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur lakukan pemindahan sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Balikpapan, Kamis (10/04/2025).
Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pengurusan administrasi berkas dari bagian Registrasi.
Pemindahan dilaksanakan menggunakan kendaraan Transpas Rutan Balikpapan, Dan 7 petugas Rutan Balikpapan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, Pemindahan sebagian Warga Binaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dan Pemindahan Warga Binaan ke Lapas bertujuan agar bisa mendapatkan pembinaan yang lebih Selain itu, juga karena fungsi dari Rutan sebenarnya adalah tempat dari tahanan, untuk pembinaan yang lebih lengkap maka pemindahan Warga Binaan ini dilakukan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyempatkan memberikan arahan singkat dan doa sebelum melepas keberangkatan para Warga Binaan.