BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan turut serta dalam kegiatan sosialisasi daring terkait tata cara pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti pada pagi hari ini. Senin, (13/01/2025).
Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan.
Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Abdurahman beserta jajaran Subsi Pelayanan Tahanan turut hadir dan mengikuti paparan yang disampaikan. Fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Melalui keikutsertaan ini, Rutan Kelas IIA Balikpapan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan secara adil dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Rutan.